BNNP Kepri Musnahkan Barang Bukti Ribuan Sabu dan Pil Ekstasi, Dari Kurir Narkoba Jaringan Malaysia

News

Kepri,KabarTerkini.NEWS-Langkah tegas dalam memerangi maraknya peredaran narkotika di Provinsi Kepri, dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri dengan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak3.022,19 (tiga ribu dua puluh dua koma sembilan belas) gram dan sebanyak 8.984 (delapan ribu sembilan ratus delapan puluh empat) butir pil ektasi dengan berat bruto 2.800,52 (dua ribu delapan ratus koma lima puluh dua).

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Drs Richard Nainggolan dalam rilisnya kepada Wartawan di kantor BNNP Kepri, Rabu (4/12/2019) menjelaskan barang bukti ribuan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut, berhasil disita dari tangan salah seorang kurir berinisial H yang diketahui merupakan pegawai pada salah satu Perusahaan Swasta di Kota Batam. Pengungkapan peredaran narkotika dari tersangka H tersebut berdasarkan Laporan Kasus Narkotika: LKN/46/ XI/ 2019/ BNNP-KEPRI. 

Tersangka berhasil diringkus oleh personil BNNP Kepri pada tanggal 3 November 2019, sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Tanjung Sengkuang Blok E Nomor 23 B RT 001/RW 11 Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

“Dari tangan tersangka personil BNNP Kepri berhasil mendapati narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus kemasan teh cina merk Chinese Tea Gift berwarna merah dibalut plastik wrapping berisi sabu-sabu seberat bruto 3.125 (tiga ribu seratus dua puluh lima) gram,”tutur Nainggolan.

Jenderal bintang satu itu menuturkan, selain itu pula BNNP Kepri juga mendapatkan 4 (empat) bungkus Pisang Oven Crispy berisi tablet berbentuk burung hantu warna merah diduga Narkotika golongan I jenis Ekstasi sebanyak 4.240 (empat ribu dua ratus empat puluh) butir dengan berat bruto 1.254 (seribu dua ratus lima puluh empat) gram.

Dan satu bungkus aluminium foil dibalut lakban bening berisi tablet berbentuk minion warna kuning diduga Narkotika golongan I jenis Ekstasi sebanyak 4.951 (empat ribu sembilan ratus lima puluh satu)butir dengan berat bruto 1.651 (seribu enam ratus lima puluh satu) gram.

“Menurut keterangan tersangka H yang juga merupakan kurir, ia diperintahkan oleh salah seorang Warga Malaysia kerja untuk membawa Sabu kepada saudara A (DPO) yang berposisi di Tembilahan, Riau. Kemudian H menerima pekerjaan untuk membawa Sabu dan Inex (Ekstasi) dari Batam ke Tembilahan dengan upah Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan telah dibayar uang muka sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah),”Ucapnya.

Nainggolan mengatak, tari barang bukti Narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 3.022,19 (tiga ribu dua puluh dua koma sembilan belas) gram dan sebanyak 1.620,58 (seribu enam ratus dua puluh koma lima puluh delapan) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Serta Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 8.984 (Delapan ribu sembilan ratus delapan puluh empat) butir dengan berat bruto 2.800,52 (dua ribu delapan ratus koma lima puluh dua) dan disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan sebanyak 207 (dua ratus tujuh) butir.

“ Tersangka H dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 pasal 111 Jo pasal 132 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup,”Pungkasnya. (KTN-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *