Bawaslu Kabupaten SBB Gelar penguatan Kapasitas di Waisala

Kabar Daerah Kabar Nasional News Politik

KABARTERKINI.NEWS – Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), provinsi Maluku gelar pembentukan dan penguatan kapasitas relawan pengawas pemilu 2019. Penguatan digelar di Desa Waisala itu turut dihadiri sejumlah pimpinan Bawaslu SBB, Rabu (26/12)

Jajaran pimpinan Bawaslu SBB yang hadir diantaranya, Ketua Bawaslu SBB, Hijrah Tangkota,S.Pd, Komisioner Devisi Hukum dan Penindakan Bawaslu SBB, Oktovianus F Tehusirajana,ST, Komisioner Devisi ESDM Bawaslu SBB, Rahman Nurlete,S.Pd.

Turut mendampingi, Panwascam Huamual Belakang, Pejabat Desa Waisala, Hasan Sama, Sekertaris desa Waisala, Noman Sahulauw, Tokoh Masyarakat, Para Relawan Pengawas Pemilu 2019, Kecamatan Huamual Belakang kurang lebih 50 orang relawan.

Ketua Bawaslu SBB Hijrah Tangkota, menyampaikan, agenda pembentukan dan penguatan kapasitas relawan Pengawas Pemilu 2019 merupakan suatu Pencitraan rekrutmen para relawan dalam membantu tugas Panwas kecamatan dan Pengawas lainnya.

Tugasnya kata Hijrah, tahapan sampai pelantikan Legislatif, Bawaslu akan membentuk 1000 orang relawan untuk membantu kerja Bawaslu. Dimana kita ketahui petugas pengawas pemilu yang sedikit dibandingkan dengan luas wilayah Kabupaten SBB, maka perlu adanya pembentukan Relawan Pemilu 2019.

“Berharap agar dalam kegiatan tersebut dapat diikuti dengan serius dan cermat sehingga tugas kedepan berjalan dengan baik dan lancar sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Tuankota.

Sementara Rahman Nurlete, ESDM Bawaslu SBB menyatakan Kegiatan tersebut merupakan Program Bawaslu RI untuk membentuk relawan dalam rangka membantu tugas pengawasan.
Dimana dalam pentahapan pengawasan Bawaslu di kab/Kota, khusus Pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum pungut hitung, tujuan relawan tersebut memberikan informasi terkait pelanggaran pemilu.

“Kriteria relawan tersebut bebas dari kepentingan parpol, dan timses calon legislatif. Sehingga tidak ada tendensi didalam mengawasi pemilu.
Relawan jangan takut melaporkan adanya temuan pelanggaran, karena dilindungi oleh undang-undang. Tugas pokok relawan adalah pencegahan dan pengawasan,” pungkas Nurlete.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *