Bareskrim Polri Melacak Penyebar Video Ceramah Bahar bin Smith

Kabar Nasional News Polri dan TNI

KABARTERKINI.NEWS – Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih mencari penyebar video ceramah Bahar bin Smith di media sosial. Ceramah itu disampaikan oleh Bahar pada acara Maulid Nabi di Palembang, 8 Januari 2017 silam. Isi ceramah Bahar diduga memuat materi ujaran kebencian.

“Kalau pemeriksaan dan penyidikan selanjutnya berkembang terkait Undang-undang ITE, yaitu siapa yang mengunggah video kejadian itu,” kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Syahar Diantono di kantornya, sebagaimana di kutip dari Tirto.id, Senin (10/12).

Bahar Smith sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Bahar menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 11 jam, sejak pukul 11.00 WIB sampai 22.00 WIB, Kamis malam (6/12/2018).

Kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar mengatakan Bahar tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kamis malam. Sebab, kata dia, penyidik menilai Bahar tidak berpotensi melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan tidak merusak dan menghilangkan barang bukti.

“Penyidik profesional dan Bahar kooperatif dalam pemeriksaan,” kata Azis.

Bahar menjadi tersangka karena diduga melanggar Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 28 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini berawal dari penyebaran video ceramah Bahar di media sosial. Di ceramahnya, Bahar sempat menyebut Presiden Jokowi “banci” dan “pengkhianat.”

Sekretaris Jenderal Jokowi Mania, Laode Kamaruddin kemudian melaporkan Bahar ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan itu diterima oleh polisi pada 28 November 2018.*** Adi Briantika/Tirto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *