Bahas Edaran Menag RI, Plt Kakanwil Tegaskan Aktivitas Kantor dan Madrasah Tetap Berjalan

Kabar Daerah News

KABARTERKINI.NEWS– Aktivitas kerja pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Maluku serta proses belajar mengajar dan pelaksanaan ujian untuk seluruh madrasah di Maluku masih tetap berjalan seperti biasa sampai situasi penyebaran virus corona (COVID-19) memungkinkan sistem kerja di rumah harus diberlakukan.

Hal ini ditegaskan Plt Kakanwil Kemenag Maluku, Jamaludin Bugis usai melakukan pembahasan bersama para pejabat eselon III/IV terkait Surat Edaran Menteri Agama No 2 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kementerian Agama di Ruang Pertemuan Lantai II Kanwil Kemenag Maluku, Selasa (17/3).

Disebutkan dalam surat edaran tersebut yang dibacakan Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Maluku, Yamin, ada tiga hal pokok yang diatur, yaitu: pengaturan kehadiran di kantor, pengaturan bekerja dari rumah/tempat tinggal, serta penyelenggaran kegiatan dan perjalanan dinas.

Terkait butir pokok edaran pertama, Plt Kakanwil menegaskan penerapan sistem bekerja dari rumah belum bisa diberlakukan lantaran status Maluku masih aman dari virus corona.

“Bapak Gubernur Maluku telah mengumumkan secara resmi dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan COVID-19, bahwa Maluku masih aman dari corona serta tidak menghimbau kepada seluruh kantor dan sekolah di Maluku untuk diliburkan, maka ini menjadi dasar rujukan kita menetapkan aktivitas kantor dan sekolah tetap berlalan seperti biasa,” tegasnya.

Selain status Maluku dinyatakan aman oleh Pemprov setempat, Plt Kakanwil juga menjadikan rujukan lain dari edaran tersebut bahwa Menag memberikan kewenangan kepada pimpinan Unit Eselon I Pusat, Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, PTKN dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk mengatur pelaksanaan kehadiran, baik secara keseluruhan maupun secara bergantian, bagi pejabat fungsional, pengawas, dan pelaksana pada unit/satuan kerjanya. Aturan tersebut disusun dengan mempertimbangkan, antara lain: peta sebaran COVID-19 yang dikeluarkan Pemerintah Pusat/Daerah, jenis pekerjaan yang dilakukan, usia, jarak domisili ke kantor, moda transportasi yang digunakan, waktu tempuh, serta kondisi kesehatan.

Berikutnya, Plt Kakanwil menegaskan apabila pengaturan bekerja dari rumah/tempat tinggal telah diberlakukan disebabkan pertimbangan kondisi kesehatan pegawai terganggu, maka mereka masih tetap bekerja. Maksudnya, melaksanakan tugas kedinasan, menyelesaikan output, koordinasi, rapat, dan tugas lainnya dengan memanfaatkan sarana media elektronik, sesuai dengan jam kerja. Mereka bekerja berdasarkan surat tugas yang ditetapkan pimpinan unit/satuan kerjanya.

“Pegawai harus tetap berada di rumah/tempat tinggal selama jam kerja dan harus dalam keadaan dapat dihubungi, artinya alat komunikasi handphone mereka tetap aktif agar kita bisa mengontrol. Dalam hal terdapat kepentingan mendesak untuk memenuhi kebutuhan terkait kesehatan dan pangan, maka pegawai yang bersangkutan agar melapor kepada atasan langsung,” jelas Plt Kakanwil.

“Pelaksanaan bekerja dari rumah/tempat tinggal ini dilaporkan secara berkala oleh masing-masing atasan kepada pimpinannya,” sambungnya.

Selanjutnya, hal ketiga yang diatur dalam edaran ini terkait penyelenggaran kegiatan dan perjalanan dinas. Plt Kakanwil mengatakan bahwa Menag meminta agar seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta, baik pada tingkat pusat maupun daerah, ditunda atau dibatalkan. Penyelenggaraan rapat-rapat dilaksanakan sangat selektif, sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus diselesaikan, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan telekomunikasi.

Apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat/kegiatan di kantor, maka harus memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing).

“Perjalanan dinas dalam negeri agar dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan. Seluruh perjalanan dinas ke luar negeri agar ditunda pelaksanaanya,” tegasnya.

“Presensi pegawai yang bekerja di kantor dilakukan secara manual. Mereka yang bekerja dan sakit dan/atau memiliki riwayat interaksi dengan pasien COVID-19, harus melapor. Kita semua harus mengedepankan tindakan pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran COVID-19,” pungkasnya.

Melalui momentum pertemuan tersebut juga, Plt menambahkan pihaknya akan melibatkan tim medis untuk mengecek secara langsung kondisi kesehatan para pegawai setelah dibentuk Posko Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di lingkungan Kanwil Kemenag Maluku.*** ZAM-Inamas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *