Anggota Polri Harus Tahu 14 Larangan Langsung Dari Kapolri Hadapi Pemilu 2019

Indonesia Indah Kabar Daerah Kabar Nasional News Polri dan TNI

KABARTERKINI.NEWS- Anggota Polri harus menjaga netralitas dan tidak berpihak pada pasangan capres-cawapres, caleg ataupun partai tertentu. Hal tersebut ditegaskan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D, dalam surat telegram (STR) yang berisikan 14 larangan bagi anggota Polri pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2019.

Perintah Kapolri sangat jelas memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa Polri selalu profesional dalam bertugas melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.

Berikut 14 larangan anggota Polri yang tertuang dalam Surat Telegram nomor STR/126/III/ OPS.1.1.1. /2019 tanggal 18 Maret 2019 :

  1. Dilarang ikut membantu mendeklarasikan capres dan cawapres serta caleg.
  2. Dilarang menerima, memberikan, meminta, mendistribusikan janji hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak parpol, capres dan cawapres serta caleg maupun tim sukses pada giat Pemilu 2019.
  3. Dilarang menggunakan, memesan, memasang dan menyuruh orang lain untuk memasang atribut-atribut Pemilu 2019 (gambar/lambang capres dan cawapres serta caleg maupun parpol).
  4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada giat deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan parpol kecuali dalam melaksanakan tugas pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
  5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto capres dan cawapres serta caleg baik melalui media massa, media online dan medsos.
  6. Dilarang foto bersama dengan capres dan cawapres, caleg, massa maupun simpatisannya.
  7. Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari membentuk dukungan kepada capres/cawapres, caleg maupun parpol yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ ketidaknetralan Polri.
  8. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada capres dan cawapres, caleg maupun parpol.
  9. Dilarang menjadi pengurus atau anggota tim sukses capres dan cawapres serta caleg.
  10. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan capres dan cawapres, caleg maupun parpol tertentu.
  11. Dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik capres dan cawapres, caleg maupun parpol.
  12. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk menjadi golput.
  13. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara pemilu 2019.
  14. Dilarang menjadi panitia umum pemilu, anggota komisi pemilu (KPU) dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *