1 TPS 1 PERSONIL, POLRES ARU SIAPKAN 324 PERSONIL AMANKAN PEMILU

Kabar Daerah Militer News Polri dan TNI

KABARTERKINI.NEWS- Untuk mengamankan Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 mendatang, Kepolisian Resort Kepulauan Aru siapkan 324 . Ratusan personil tersebut nantinya akan diterjunkan ke desa-desa se-kabupaten Kepulauan Aru

Hal ini disampaikan kapolres Kepulauan Aru AKBP. ADOLOP BORMAS usai kegiatan MRS Festuval di lapangan Polres Sipur tadi pagi, Sabtu (02/03).

Kapolres menjelaskan, mengingat rentang kendalai kepulauan Aru itu terdiri dari gugus pulau sehingga pihaknya merasa sangat penting kirinya personil ada di setiap TPS se-kabupaten Kepulauan Aru.

“Itu harus. Meski satu TPS itu satu personil. Hal ini sehingga agar tidak terjadi masalah waktu pemilu nantinya,” akui Bormas.

Bormas mengakui, keinginan Polres Aru untuk menempatkan satu TPS satu personil sudah disetujui Kapolda Maluku. sehingga 324 personil untuk pengamanan siap dikerahkan ke desa-desa.

Bormasa melanjutkan, pengamanan dalam ibu kota kabupaten nantinya dibantu personil BKO serta personil kiriman yang diturunkan Polda Maluku sebanyak 70 personil.

“Untuk pengamanan dalam kota membantu camat maupun Dua kelurahan yang ada dalam kota dan akan dibantu aparat BKO dari BRIMOB , TNI AD maupun TNI AL. Kita juga dapat bantuan personil langsung dari Markas Polda Maluku,” akui Bormas.

Pihaknya tegas, serta menggaransikan pemilu di kepulauan Aru akan berlangsung aman untuk wilayah Maluku bahkan Indonesia umumnya.

“kabupaten Kepulauan Aru akan menjadi suatu kabupaten yang dikategori pelaksanaan pemilu aman. Apalagi prestasi kemanan di Pilgub tahun lalu didapati oleh kabupaten ini,” endus Bormasa.

Dikatan, personil Kepulauan Aru saat ini sudah bekerja. Ada personil yang ditugaskan untuk pengamanan kantor KPU dan kantor Panwas maupun tempat penampungan logistik.

” Itu perintah langsung dari Kapolri mulai tanggal 1 kemarin itu personil sudah mengamankan kedua kantor penyelengara pemilu tersebut sekaligus tempat penampungan logistik,” sebutnya.

Sedangkan pergeseran personil ke desa-desa paling lambat 8 hari paling lambat. Paling cepat, 10 hari sebelum pemilihan berlangsung.

“Sebenarnya dalam aturan H mines 2 baru ada pergeseran, namun mengingat Kepulauan Aru itu Pulau-pulau maka pergeseran itu lebih awal dilakukan dan itu nanti dijadwalkan dengan pemerintah Daerah maupun penyelenggara pemilu baik itu KPU maupun Panwas.*** Janes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *