Kasus Penganiayaan Berujung Kematian Di Pandan Kasturi, Pelaku Sudah Ditahan

Kabar Daerah News Polri dan TNI


KABARTERKINI.NEWS—PERKEMBANGAN kasus penganiayaan berujung kematian korban ditindak lanjuti Kepolisian Resort Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Berdasar surat laporan polisi nomor LP-B/81/IX/2019/Maluku/Res Ambon/Sek Sirimau, tertanggal 19 September 2019,  pelaku yang diketahui berinisial NT (20) berhasil diringkus.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres menjelaskan kronologi singkat  peristiwa Penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban DL (30) tersebut.

Dikatakan, penganiayaan itu dilakukan tepat hari Rabu tanggal 18 September 2019, Sekitar Pukul 23:30 WIT, bertempat di Kapaha RT 001 RW 001 Kelurahan Pandan Kasturi kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Pelaku NT menganiaya Koran DL dengan cara memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kiri dan kanan secara berulang kali  tepat bagian wajah korban.

“Tidak hanya itu, tersangka NT menginjak korban pada bagian leher sehingga mengakibatkan korban mengalami patah pada tulang tenggorokan. Itu yang fatal,” papar Kaisupy.

Kaisupy mengaku, korban DL sempat dilarikan dan menjalani perwatan intens di RS Bhayangkara. Namun pada Kamis tanggal 19 September 2019, Pukul 09.30 WIT, korban meninggal dunia.

“Satu hari setelah kejadian penganiayaan korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir di ruang perwatan Rumah Sakit Bhayangkara Ambon,” jelas Kaisupy.

Kaisupy melanjutkan, dalam kasus itu, tindakan yang sudah dilakukan kepolisian saat ini ialah menahan pelaku dengan cara dijebloskan sementara ke Rutan Polres Ambon.

Sebelumnya telah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa tiga orang saksi, mendatangi RS Bhayangkara untuk permintaan VER dari korban DL . Usai melakukan sejumlah pentahapan itu, pelaku kemudia ditetapkan sebagai tersangka.

“Penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3,” pungkas mantan Kapolsek Teluk Ambon itu.***RUL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *