Warga Diberi Waktu Enam Bulan Kosongkan Lahan Milik Kemenag Maluku

Kabar Daerah News

KABARTERKINI.NEWS – Warga yang menempati lahan milik Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku di jalan Jenderal Sudirman berdampingan dengan Markas Brimob Polda Maluku dan SMA N 13 Ambon dihimbau untukĀ  segera mengosongkan lahan tersebut

Permintaan pengosongan lahan disampaikan Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU), Jamaludin Bugis melalui mediasi bersama warga di ruangan rapat PTSP Kanwil Kemenag Maluku, Kamis (28/2).

Dalam pertemuan tersebut, Kabag TU Kanwil Kemenag Maluku, Jamaludin Bugis yang didampingi Kasubbag Hukum dan KUB, La Ciri meminta warga dari lingkungan RT setempat segera meninggalkan lahan itu hingga enam bulan kedepan.

Pasalnya, lahan dengan luas 5.000 M2 itu memiliki dokumen berupa sertifikat Badan Pertanahan Nasional (BPN) nomor 40 tahun 2006 dan putusan Pengadilan Kelas I Ambon nomor 123/Pdt,G/2006/PN.AB tertanggal 03 Juli 2007, jo Putusan Pengadilan Tinggi Maluku nomor 36/PDT/2007/PT.MAL tertanggal 23 Agustus 2007 serta Putusan Mahkama Agung (MA) RI nomor 634 K/PDT/2008 yang memberikan kekuatan hukum tetap bahwa pihak Kemenag Maluku adalah pemilik atas lahan tersebut.

“Jadi rumah yang bapak ibu tempati itu berdiri diatas lahan milik Kemenag Maluku berdasarkan dokumen tersebut,” terang Kabag TU dihadapan warga.

Ditegaskan pula, terkait permohonan tunggal dari sejumlah warga tentang batas waktu yang diberikan itu sudah ditimbang secara matang tanpa menafikan nilai-nilai kemanusiaan.

“Kami hanya melindungi aset negara karena itu bukan milik kami,” tegas Kabag TU.

Menyikapi permintaan dari pihak Kemenag Maluku, salah seorang warga, Sarmina mengakui bahwa memang tanah tersebut milik Kemenag Maluku berdasarkan dasar hukum yang kuat. Namun ia meminta, agar ada ganti rugi terhadap bangunan lantaran warga sudah terlanjur membangun rumah.

Merespon hal itu, Kabag TU menegaskan pihak Kemenag Maluku tidak akan melakukan ganti rugi. Sebab, bangunan itu jelas-jelas ilegal dan tidak memiliki dasar hukum.

Selain berdiri di atas lahan milik Kanwil, seharusnya warga meminta ganti rugi dari orang yang menjual tanah tersebut. “Bukan meminta kepada Kemenag Maluku selaku pemilik lahan itu,” jelas Kabag TU menegaskan.

Istilah warga bahwa Kemenag Maluku mengklaim juga tidak tepat, karena ststus tanahnya tidak bermasalah. Tetapi lahan punya dasar hukum yang nenguatkan bahwa ini milik pemerintah.

“Persoalanya itu ada pada lahan yang dibeli dari orang lain, maka seharusnya dipersoalkan kepada si penjual. Kemenag yang mengklaim tanah tersebut atau si penjual yang jelas-jelas menjual tanah tanpa sertifikat,” paparnya.

Jamaludin meminta harusnya warga menghormati permintaan ini, sebab langkah mediasi sudah beberapa kali ditempuh namun tidak diindahkan.

“Mulai dari pemberitahuan sejak 2015 lalu sampai saat ini kami mengadakan rapat agar warga segera mengosongkan lahan. Kalau tanah ini milik kami tidak jadi soal, tapi ini adalah aset pemerintah. Tugas kita adalah mengamankan, bukan membiarkan bangunan berdiri secara ilegal,” imbuhnya.

Warga pun diharapkan mengosongkan lahan tanpa harus terjadi gesekan. “Sementara diimbau dulu. Enam bulan kedepan dari hari ini sudah harus kosong,” tutupnya.** Inmas-Zam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *