Tersangka Dalam Kasus FY BNI KCU Ambon Dipastikan Bertambah

Kabar Nasional News Polri dan TNI

KABARTERKINI.NEWS– SEJAK ditangani kasus kejahatan perbankan oleh Reserse dan Kriminal Khusus Polda Maluku hingga kini mengalami progres yang cukup baik.

Awalnya publik Maluku dicengangkan dengan kasus yang dimainkan oknum pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) itu. Publik Maluku dibuat bingung bahkan panik khusus mereka yang menjadi bagian dari BNI alias nasabah BNI.

Berdasarkan laporan berkala Polda Maluku melalui siaran pers tanggal 22 Oktober lalu, menyebutkan tersangka oknum pegawai BNI atas nama Farhadiba Yusuf (FY) suda ditahan. FY tidak sendiri. Polda juga menahan kerabat dekat FY. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kombes Pol Firman Nainggolan selaku direktur resere krimnal khusus saat itu menegaskan dalam kasus kejahatan di BNI Ambon, dipastikan tersangkanya akan bertambah.

“Selain dua tersangka Faradiba Yusuf dan Soraya, dimungkinkan juga untuk ada tersangka lain, oleh sebab itu masih kita dalami,” ungkap Nainggolan, Selasa lalu.

Pihak Reskrimsus meyakini akan ada tersangka lainnya, lagi dikarenakan masih ada beberapa pihak lagi yang masih harus diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan mereka termasuk suaminya tersangka Faradiba Yusuf Dani Nirahua.

“Nantinya dalam proses penyelidikan jika terbukti, akan kita lakukan proses hukum sama seperti Faradiba dan Soraya,” tegas Nainggolan

Nainggolan juga menjelaskan, sampai saat ini sudah 25 saksi diperiksa terutama dari internal BNI.

Untuk diketahui, Faradiba dan Soraya ditetapkan tersangka pada Minggu (20/10) pukul 11. 30 WIT dan langsung ditahan.

Keduanya ditahan karena berpo­tensi melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan masih banyak aset yang belum disita.

“Kerugian di pihak BNI Rp 58,9 miliar dan hal itu tidak sedikit. Makanya diputuskan untuk dilaku­kan penahanan terhadap para tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Semoga dari hasil pengembangan, ada ditemukan ter­sangka lain selain kedua tersangka ini,” tandas Nainggolan.

Faradiba dan Soraya dijerat pasal 49 ayat (1) dan pasal 49 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 1992 tentang per­bankan, sebagimana diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda sebesar  Rp 10 miliar.

Selain itu, tersangka Faradiba juga dijerat dengan pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 tahun 2019 tentang TPPU.”Keduanya dikenai pasal berlapis,” demikian Nainggolan.***RUL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *