Tangani Radikalis Kalangan ASN, Kemenag Akan Bentuk SATGAS

Kabar Nasional News

KABARTERKINI.NEWS– Kementerian Agama (Kemenag) RI segera membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) yang menangani tindakan radikalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi intoleran, anti ideologi pancasila atau Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pembentukan tim satgas ini sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme ASN dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN yang ditandatangani oleh para pimpinan dari sebelas Kementerian dan Lembaga Negara pada 12 November 2019 lalu.

“Kalau ada ASN menunjukkan ketidaksukaan kepada NKRI, Pancasila, UUD 1945, maka pantas diingatkan dan diberi sanksi sesuai kesalahan. Kalau sudah diingatkan, kita berharap mereka bisa kembali ke jalur yang benar,” tutur Menag di Jakarta, Senin (18/11) kemarin.

“Kami tidak asal main pecat. Tapi mengimbau agar bisa diluruskan kembali,” sambungnya sesuai rilis Kemenag RI yang diterima media ini.

Berikut ini 11 jenis pelanggaran yang diatur dalam SKB Penanganan Radikalisme ASN:

  1. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah
  2. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar golongan
  3. Penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost, dan sejenisnya)
  4. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial
  5. Pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial
  6. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial
  7. Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah
  8. Keikutsertaan pada organisasi dan atau kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah
  9. Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah
  10. Pelecehan terhadap simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial; dan/atau
  11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN.*** Zam-Inmas | TIM – RUL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *