Pengadaan Mesin Tidak Sesuai Spek Di Dobo, PLN Enggan Serah Terima Proyek PLTD Senilai 32 M

Kabar Daerah Kabar Nasional News

KABARTERKINI.NEWS- Seiring dengan moratorium PT. PLN dalam pembelian mesin-mesin listrik di tahun 2016,  sehingga melalui skema KSO (Kerja Sama Operasi) Pemerintah Pusat dengan Anggaran Perusahaan Listrik Negara (APLN) menyediakan seluruh instalasi listrik (tiang, jaringan, transmisi, gardu dan lain-lain) sedangkan Pemerintah Daerah menyediakan pengadaan Rumah mesin dan mesin listrik.

Merujuk pada skema KSO itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru mengalokasikan anggaran senilai  32 Milar Rupiah  melalui DPA Dinas Pertambangan dan Energi, peruntukannya bagi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) pada tiga Kecamatan yakni Kecamatan Aru Tengah (Benjina), Kecamatan Aru Utara (Marlasi) dan Kecamatan Aru Selatan Utara (Tabarfane).

Seiring dengan berjalannya waktu, sebagai penyedia instalasi listrik, PT PLN sudah selesai melaksanakan tanggungjawabnya, sementara Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Dinas teknis sampai saat ini, belum menyerahterimahkan ketiga unit PLTD itu untuk dikelolah oleh PT PLN. Padahal diketahui anggaran sebesar Rp.32 M telah habis terkuras.

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Mercy Chriesty Barends yang dikonfirmasi terkait persoalan ini, mengatakan tanggungjawab Pemerintah Pusat membangun seluruh instalasi listrik melingkar Kecamatan setiap pulau termasuk tiga kecamatan di Aru sudah dilakukan, sementara Mesin yang merupakan tanggungjawab Pemda masih terkendala karena pihak PLN setempat enggan melakukan serahterima lantaran pengadaan mesin tidak sesuai dengan spesifikasi, dimana Travo yang harusnya dibeli adalah Travo Step Up tetapi kemudian yang diadakan travo distribusi.

“Pihak PLN Dobo berkali-kali menelpon saya, memberi keterangan bahwa mereka belum bisa melakukan serah terima dengan Pemda Aru karena mesin yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi, jadi ada masalah pada travonya, yang seharusnya dibeli travo step up tetapi kemudian yang diadakan travo distribusi,”jelas Mercy Chriesty Barends.

Ditambahkan, dalam dua tahun terakhir ini, baik pihak PT PLN maupun sebagai anggota Komisi VII DPR-RI selalu berkoordinasi dengan Pemda dan jawaban Bupati bahwa untuk PLTD Tabarfane perbaikan pengadaan travo baru sudah dilakukan dan yang masih tertinggal adalah Benjina dan Marlasi.

Mercy Chriesty Barends berharap, persoalan penyelesaian ketiga PLTD ini hendaknya jangan berlarut-larut dan secepatnya diselesaikan oleh Pemda karena sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat.
“Sebagai anggota DPR-RI mewakili Dapil Maluku dan berasal dari Aru, saya sangat meminta perhatian serius semua pihak terutama Bupati dan jajarannya untuk menuntaskan apa yang menjadi bagian dari kewenangan dan pekerjaan mereka,”pintah Mercy Chriesty Barends.

Untuk diketahui bersama bahwa, proyek Pengadaan dan Pemasangan PLTD Dinas Pertambangan dan Energi tahun 2016 yang telah menguras anggaran Rp. 32 M ini, sedang diusut Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, namun baru difokuskan pada proyek Pengadaan dan Pemasangan PLTD Tabarfane Kecamatan Aru Selatan Utara dengan kontraktor PT Rudhio Dwiputra nilai proyek Rp. 4.885. 294.080,-

Selain itu, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru juga mengusut Proyek Pengadaan dan Pemasangan Lampu SHS tersebar tahun 2016 senilai Rp. 989.175.000,- yang dikerjakan oleh CV. Arjuna Kencana.

Untuk kedua kasus ini, semua orang yang dianggap terlibat dan mengetahui sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Kejari Dobo, termasuk Kuasa Penggguna Anggaran (KPA), Drs. Mohammad Djumpa. Ironisnya, penanganan kasus ini terkesan berjalan seret.***Janes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *