Pemerintah Desa Waimital SBB Pungut Liar Warga

Kabar Daerah News

PIRU, KABARTERKINI.COM– Pungutan liar sudah menjadi dosa turunan yang diperankan oleh pihak pihak terkait yang merasa paling berkuasa. Pemungut bisa datang dari berbagai kalangan apalagi pada kalangan Pemerintah Desa untuk merauk keuntungan dari pungutan liar itu sendiri.

Hal ini ditemukan dan terjadi di Desa Waimital Kecamatan Kairatu Kabupaten SBB.

Informasi yang didapatkan pada hari Minggu 24/3/2019 dibalai Desa Waimital. Pungutan Liar yang dilakukan oleh Pejabat dan BPD Desa Secara langsung dengan cara pungutan biaya sertifikat Prona yang merupakan Program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap).

Setia Warga dipatok untuk membayar Rp 200,000 – Rp 250,000 untuk mendapatkan sertifikat Prona milik masing – masing warga serta disertai dengan pengumpulan E-KTP pemilik sertifikat Prona yang diberikan kepada pihak Pemerintah Desa Waimital.

“Katanya gratis kenapa masih dibebani dan dipungut biaya per buah sertifikat,banyak warga bertanya untuk apa biaya itu digunakan dan tidak ada penjelasan yang disampaikan pihak Pejabat dan BPD Desa Kepada Warga terkait biaya itu?,” ungkap warga.

Ditambahkannya.pada saat sosialisasi dengan BPN tidak ada biaya sertifikat Prona yang dibebankan oleh warga semuanya gratis tanpa pungut biaya sepersen pun, namun semuanya itu terbalik pihak Pemerintah Desa Waimital mematok setiap sertifikat lahan warga dengan biaya bervariasi ada yang Rp.200,000 dan Rp 250.000.

” Itu program Prona sertifikat yang seharusnya gratis dari pusat melalui BPN , Kenapa ada biaya yang pungut oleh Pemerintah Desa dari setiap warga yang menerima sertifikat lahan itu” Jelasnya.

Ada total 395 warga yang menerima Sertifikat Prona jika dikalikan dengan Rp 200,000 sudah berapa puluhan juta biaya pungutan yang diterima Pemerintah Desa Waimital dan ada juga pembayaran dengan bukti kwitansi.

Untuk itu, kami warga Desa Waimital meminta Pejabat dan BPD Desa untuk menjelaskan secara detail atas pungutan biaya sertifikat lahan warga yang merupakan program Prona yang membebani warga dengan harga bervariasi padahal itu adalah program Presiden Joko Widodo gratis dan tidak dipungut biaya, dan kenapa Pemdes lakukan pungutan ini yang kami pertanyaan”*****Srl

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *