Meningkat, Dana Bantuan PKH di Aru Tahun Ini Tembus 28 Miliar

Kabar Daerah Kabar Nasional News

KABARTERKINI.NEWS– Pemerintah Pusat melalui kementerian sosial kembali menambahkan bantuan khusus masyarakat penerima PKH kurang lebih Rp.28.000.000.000 (Dua puluh delapan miliar) yang sebelumnya di tahun 2018 hanya Rp.15.000.000.000 (lima belas miliar) sehingga ini mengalami penambahan dua kali lipat dengan tahun sebelumnya.

Hal ini disampaikan kepala dinas Sosial kabupaten kepulauan Aru L.H.Nomai diruang kerjanya kemarin (Jumaat, 01/03).

Diakui, bahwa tahun ini pemerintah pusat lewat kementerian sosial kembali menambahkan bantuan kepada masyarakat Aru yang betul- betul tidak mampu.

Sasaran dari bantuan berupa  PKH tersebut adalah bisa mencapai kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat yang betul – betul kurang mampu sasarannya itu dilihat dari faktor kesehatan dan pendidikan.

Lanjut dikatakan penerima bantuan PKH tersebut itu dilihat dari berbagai komponen itu sehingga baik itu anak yang ada dalam kandungan sampai dengan SMA.

“Sehingga bisa ada perubahan gisi bagi anak yang ada dalam kandungan dan bagi anak yang sekolah bisa memenuhi kebutuhan baik itu buku tulis dan sebagainya sehingga perjanjian faktor kemiskinan itu dapat berjalan dengan baik,” papar Nomai.

Nomai menjelaskan, penerima PKH itu tidak semuanya merata itu di lihat tergantung pada beberapa komponen. Maka seandainya itu ada ibu hamil, anak balita, dan anak sekolah dari SD sampai dengan SMA sedangkan pada ibu yang lain itu hanya memili anak satu yang pendidikan telah ada dibangku SMA.

“Maka itulah perbandingan sehingga pembagian bantuan itu tidak merata karena berbeda pada komponen tersebut,” akui Kadis.

Terkait penambahan PKH yang menerima bantuan itu pada tahun ini, ada penambahan itu tergantung hasil ferifikasi dari pendamping PKH.

Penerima bantuan bisa bertambah atau berkurang itu tergantung pada pendamping PKH sehingga ada terjadi pengurangan penerima. Berarti itu penerima ada yang sudah keluar dari komponen-komponen tersebut untuk penambahan penerima tidak bisa terkecuali ada pemberitahuan resmi lansung dari kementerian.

“Tapi kalau sampai tidak ada pemberitahuan maka itu tidak akan keluar dari daftar tersebut sehingga kalau untuk pengurangan bisa tetapi penambahan penerimah itu tidak bisa tandasnya,” pungkasnya.***Janes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *