Lima Pelaku Curanmot ditangkap Polisi

Kabar Daerah News Polri dan TNI

KABARTERKINI.NEWS – pihal kepolisian Polresta Pulau Ambob dan Pulau-Pulau Lease berhasil bekuk lima tersangka Pencurian Motor (Curanmor) seberta lima barang bukti.

Lima pelaku berinisial SHP, FH, YR, SB dan SN, kelima pelaku berdomisili di Kecmaatan Sirimau Kota Ambon, dan mereka merupakan spesialis pelaku pencurian sepeda motor.

“Dari kelima tersangka, ada satu pelaku yang masih di bawah umur,” mata Kapokresta Ambon dan P. P. Lease, Leo Simatupang kepada wartawan saat rilis, Jumat (31/01).

Barang curian yang disita adalah Honda Beat DE 3783 NG, Vega R DE 2351 LH, Jupiter Z DE 42010 AJ, Mio Sporty DE 3645 LI, dan Mio DE 2232 NN.

Pelaku yang masih dibawah umur juga termasuk tersangka di bawah umur dan bahkan seorang residivis kasus yang sama.

“Motifnya karena masalah ekonomi. Mereka mencuri kemudian kembali dijual. Mereka rencana menjualnya di wilayah seram. Harganya rata rata tiga jutaan,” ungkapnya

Kapolres menambahkan, kurang lebih 20 peristiwa curanmor terjadi di sejumlah wilayah yang dipimpinnya tersebut.

“Satu bulan terakhir ini kasus curanmor cukup tinggi angkanya. Sudah hampir 20 kejadian. Saat ini kami sudah berhasil mengungkap 7 TKP. Tetapi barang bukti yang baru didapatkan sebanyak 5 unit yang belum sempat terjual. Kami amankan di rumah masing-masing,” jelasnya.

“Kita masih lakukan penyelidikan apakah mereka ini termasuk sindikat ataukah tidak,” pungkasnya.

Menurutnya, lima pelaku tersebut diduga merupakan spesialis pencurian. Sebab, dalam menjalankan aksinya, mereka tidak perlu membutuhkan waktu yang lama. Peralatan yang digunakan biasa disebut dengan nama Kunci T.

Pada sepekan terakhir, para pelaku ini mengaku beraksi di Kawasan Desa Latta, dan Desa Nania atau depan kios Wanda Kecamatan Baguala. Kemudian Lorong Tahu, Ruko Blok F Desa Batu Merah, dan Jalan Rijali Kecamatan Sirimau.

“Ada 7 TKP yang menjadi tempat beraksinya mereka. Kami masih mencari 2 barang bukti lainnya. Dan kemungkinan masih ada pelaku-pelaku lainnya,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini ke lima pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencurian.

“Mereka ini tidak punya pekerjaan dan sudah kami jerat menggunakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun penjara,” katanya.

Kapolresta mengatakan, untuk lima sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka, pihakya akan segera mengembalikan kepada pemilik masing-masing.

“Akan kami serahkan kepada pemiliknya apabila sudah melengkapi administrasinya, menunjukan surat-suratnya, akan segera kami serahkan,” tutupnya.*** RISKA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *