Kemenag Maluku Tidak “Menyunat” Dana Subsidi Haji 2019

Kabar Nasional News
Kabid Penyelenggara Haji dan Umarah Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, H. Yamin, S.Ag, M.Pd.I menemui salah satu jamaah haji asal Provinsi Maluku, saat prosesi ibadah haji di Arab Sudi. (dok)

KABARTERKINI.NEWS– BERHEMBUS kabar miring perihal dugaan penyelewengan pengelolaan dana subsidi bagi calon jamaah haji provinsi Maluku tahun 2019. Kabar yang dirilis salah satu media online itu menyebutkan adanya pemotongan anggaran subsidi untuk para jaamah haji.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Penyelanggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku, H. Yamin, SA,g, M.Pd.I, tegas mengatakan, dana subsidi dari Pemerintah Provinsi Maluku, yang diperuntuhkan bagi 1272 jamaah haji Asal Provinsi Maluku itu dikelola sesuai dengan mekanisme yang diperuntuhkan bagi pelayanan penyelenggaraan haji di Provinsi Maluku.

Yamin merincikan, dana yang diterima pihaknya dari pemerintah provinsi sebesar Rp.1.908.000.000, dengan estimasi masing-masing jamaah mendapatkan Rp. 1.500.000.

Subsidi tersebut kata dia, telah direalisasikan Kementerian Agama sesuai Rekomendasi DPRD Provinsi Maluku Nomor : 043.2 / 155 DPRD tentang persetujuan atas penetapan biaya embarkasi bagi calon jamaah haji provinsi maluku 1440 H/2019 M, tanggal 12 Juni tahun 2019.

“Dimana didalamnya termuat komponen kebutuhan embrkasi dan debarkasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2019,” tegasnya.

Dana yang dialokasikan pemerinta Provinsi Maluku ini diperuntuhkan pada komponen biaya meliputi operasional/koordinasi embarkasi-debarkasi, biaya operasional jamaah haji selama di Asrama Haji Sudiang, angkutan transportasi darat, bagasi di Ambon, buruh angkut, bagasi di Makassar, dan biaya operasional selama di Ambon.

“Ya, Kanwil Kementerian Agama selaku lembaga yang dipercayakan untuk menyelenggarakan ibadah haji, telah memenuhi seluruh kebutuhan jamaah dengan mangacu sesuai rekomendasi dari DPRD Provinsi Maluku Kepada Pemerintah Provinsi Maluku, yang memberikan subsidi kepada 1.272 calon jamaah haji asal daerah ini senilai Rp.1.908.000.000 dengan rincian masing masing jamaah mendapat Rp. 1.500.000 dana ini terpakai habis untuk kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2019” kata Yamin.

Terkait pemberitaan yang dilansir itu, Yamin yang juga mantan Kasubbag Humas Kanwil Kemenag Maluku ini mengatakan, uang Rp100 ribu yang dikembalikan kepada jamaah khusus Kota Ambon, karena saat berada di asrama haji sudiang mereka memiliki jatah makan dua kali, namun karena jadwal keberangkatan dimajukan sehingga jamaah haji asal kota ini hanya mendapat satu kali jatah makan, dan kelebihan uang makan tersebut lalu dikembalikan kepada masing-masing jamaah haji asal kota Ambon.

Sementara pada musim penyelenggaraan haji tahun 2018 lalu, uang jamaah yang dikembalikan sebesar Rp 500 ribu, hal ini disebabkan keterlambatan penyaluran dana subsidi dari pemerintah provinsi Maluku. Setelah seluruh jamaah kembali ke tanah air baru sisa subsidi itu ditranfer ke masing-masing jamaah.

“Dari pada uang itu dikembalikan ke pemerintah daerah, kami memutuskan untuk mentransfer dana ini ke masing-masing rekening jamaah haji, ” jelas Yamin.

Yamin mengatakan seluruh pihak diminta agar tidak menyampaikan informasi tak sesuai data yang akurat.

Jika ada informasi yang menyentuh kinerja Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, akan lebih ideal dikonfirmasikan kepada pihak terkait agar berita yang disampaikan dapat berimbang dan tidak terkesan menyudutkan.

Tapi jika ada pihak-pihak yang memiliki tendensi negatif, Yamin menyarankan agar mebawa persoalan ini ke rana hukum, jangan menebar fitnah di ruang-ruang publik.

Pernyataan Yamin menyusul salah satu media online edisi 29 Nopember 2019, dengan judul Kanwil Kementerian Agama Maluku Diduga Sunat Dana Haji.

“Kami terbuka kepada publik, siapapun yang membutuhkan informasi terkait pelayanan haji akan kami sampaikan dilayani dengan baik dan benar. Informasi media online itu tidak benar,” kunci Yamin.

Sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Maluku, Fesal Musaad Selasa (3/12) telah menegaskan hal serupa.

“Bahwa fitnah itu harus dibuktikan dengan hukum, biar anda lihat mana yang benar dan penebar fitnah. Seharusnya lapor aparat hukum (Polisi, KPK, BPK, BPKP, Inspektorat), bukan ikut terjebak dalam isu yang belum jelas kebanarannya,” singkat Musaad*** RUL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *