Dukungan Mengalir Dari Anak Muda, Panas Pela Souhuwe dan Lumapelu Perkuat Ikatan Saudara

Kabar Daerah News

KABARTERKINI.NEWS – Puncak kesakralan ritual Panas Pela yang digelar lima tahunan oleh negeri Souhuwe dan negeri Lumapelu akan dirayakan pada tanggal 15 /7/2019 mendatang.

Panas pela kedua negeri adat itu akan dipusatkan di Negeri Lumapelu sebagai tuan rumah.

Acara lima tahunan panas pela antara kedua negeri bersaudara sudah lama dipupuk dan dilestarikan semenjak para leluhur (nenek moyang) sampai turun temurun hingga generasi 0.4 (millenial) saat ini

George R Patutety Pemuda Negeri Lumapelu reperesentasi anak muda Lumapelu Kepada KABARTERKINI.NEWS menyatakan, ritual adat panas Pela antara Kedua Negeri lumpeluh dan suhowe ini untuk mempererat memperkokoh hubungan saudara antar kedua negeri.

“Ritual adat ini sudah terbangun dari zaman dahulu,” singkatnya.

Dijelaskan panas pela antar kedua negeri sudah menjadi tardisi tahunan sejak zaman dahulu.

“Saya atas nama Generasi Muda Batusoleh. Mendukung dan Turut Mensukseskan Kegiatan Acara Sakral Panas Pela Negeri Lumapelu dan Sohuwe ,Sou salamate, Wakea Emuru Mese,” tegasnya.

Menurutnya , Ikatan saudara sangat kuat antar negeri Souhuwe dan negeri Lumapelu.

“Adapun yang dimaksud dasar filosofi Hukum Adat dari segi Filosofi yang hidup, tumbuh dan berkembang  di  indonesia sesuai  dengan perkembangan jaman yang berfiat  luwes,  fleksibel   sesuai  dengan nilai-nilai Pancasila seperti yang tertuang  dalam pembukaan UUD 1945,” katanya.

UUD 1945 hanya menciptakan pokok-pokok pikiran yang  meliputi  suasana kebatinan  dari UUD RI. Pokok pokok pikiran  tersebut menjiwai cita-cita hukum  meliputi hukum negara  baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dalam pembukaan UUD 1945

Dalam pasal 18 b ayat (2) Undang Undang Dasar NRI 1945 Negara mengakui dan menghormati  kesatuan-kesatuan  masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai den gan  perkembangan masyarakat  dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU.

Beberapa  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  nasional  yang memperkuat berlakunya hukum adat  di Indonesia pada saat  ini.

Kegiatan panas Pela ini berlangsung selama 5 tahun sekali,dan kegiatan panas Pela yang akan di jalankan  pada tanggal Senin 15 Juli 2019 yang menjadi tuan Rumah Negeri Lumapeluh kecamatan Taniwe Timur Kabupaten. Seram bagian Barat

“Untuk itu, saya mengajak semua masyarakat di Maluku untuk selalu menjaga nilaiā€ adat hak-hak Tradisional yang sudah di turungkan oleh moyang dan leluhur,bagi kami generasi muda untuk selalu berpartisipasi dan menghargai adat istiadat Tersebut (Sepuma Wali Waya,Katong Samua Basudara),” tutupnya.***FIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *