CEPAT AUDIT, DI ARU ADA PROYEK BERPOTENSI RUGIKAN KEUANGAN NEGARA

Kabar Daerah News

Ubjaan: kita akan minta BPKP Lakukan Audit sebelum terlambat.

KABARTERKINI.NEWS–Kepala badan pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jopi Ubjaan menegaskan Proyek pekerjaan Ruas jalan belakang Dewan lama Pandopo serta proyek pekerjaan kantor Dinas perumahan dan permukiman Aru sudah berpotensi rugikan keuangan Negara.

Pasalnya meskipun kedua proyek ini pada Desember 2018 kemarin sudah melakukan pencairan anggaran masing-masing untuk pekerjaan peningkatan struktur dan kapasitas ruas jalan belakang Dewan lama sebesar seratus persen dari total anggaran senilai Rp.3.750.000.000.

Namun progres yang dikerjakan oleh PT. GOLDEN BUCKET sampai saat ini belum selesai dikerjakan,sebab salah satu paket pekerjaan lainnya yaitu pembuatan gorong-gorong belum sedikitpun dikerjakan sementara untuk pekerjaan pembangunan gedung kantor dinas perumahan dan kawasan permukiman yang dikerjakan oleh CV.Cloris Perkasa dengan total anggaran sebesar Rp.1.933.300.000 dikabarkan telah melakukan pencarian 80% Namun penyelesaiannya jauh dari yang diharapkan.

Kantor Dinas perumahan dan permukiman sudah berpotensi merugikan Negara sudah cair 80%. jalan belakang Dewan lama juga sudah berpotensi kerugian Negara karena sudah dicairkan 100% itu satu paket dengan pekerjaan tersebut Gorong-gorong Nah Gotkan baru dilakukan penggalian sementara dananya sudah cair 100% pekerjaan itu baru selesai akhir Januari kemarin sehingga dua Pekerjaan itu sudah ada unsur kerugian Negara akui Ubjaan.

Sehingga kantor Dinas perumahan dan permukiman maupun jalan belakang Dewan itu karena pertama Pekerjaan dia jalan selesai diakhir bulan Januari sementara Gorong-gorong itu belum selesai dikerjakan padahal pembayarannya sudah selesai di bulan Desember kemarin sementara pekerjaannya belum selesai kata Ubjaan diruang kerjanya Tadi siang 28-02-2019.

Ubjaan mengaku, sebenarnya itu tidak ada unsur Kerugian Negara khusus untuk pekerjaan peningkatan ruas jalan belakang Dewan lama Pandopo apabila pada bulan Desember 2018 itu pihak kontraktor hanya mencairkan 80% dana yang kemudian sisahnya baru dibayarkan 2019.

Akui Ubjaan sebenarnya kalau kontraktor cairkan 80% lalu di 2019 baru Katong bayar sisahnya itu seng ada unsur kerugian Negara ujarnya.

Ubjaan mengaku kedua proyek pekerjaan itu pihaknya akan meminta kepada BPKP Provinsi Maluku untuk melakukan Audit perhitungan besar terhadap kerugian Negara yang ditimbulkan termasuk denda keterlambatannya.

” Kita akan minta BPK untuk melakukan penghitungan dia punya denda keterlambatan dan kerugiannya kebetulan kebetulan BPK ada jadi kita akan minta untuk hitung karena daerah dirugikan kata Ubjaan.**Janes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *