4 PNS Kabupaten Kep Aru Akan Dipecat

Kabar Daerah News

KABARTERKINI. NEWS– Terkait dengan proses pemecatan bagi empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru yang terjerat kasus Tipikor dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, pekan depan akan dilaksanakan rapat tim disiplin.

Hal tersebut disampaikan, Sekretaris Daerah (Sekda) Aru, Moh Jumpa, kepada wartawan, Kamis (7/2) diruang kerjanya.

Keempat ASN tersebut yakni, dua dari dinas pertanian, Diana Leplepem dan Frangki Mattulessy, satu dari dinas PU, Irwan Rahman dan satu dari ASN yg di perbantukan di KPUD Aru, Reny Awal.

“Ini sejumlah dokumen masih menumpuk karena pekan kemarin ada kegiatan di laur yg tidak bisa ditinggalkan, sehingga selesaikan dulu, jadi pekan depan ini sudah bisa kita laksanakan rapat tim disiplin terkait dengan proses tersebut,”jelas Jumpa.

Dikatakan, bila semua berkas administrasi terkait dengan kasus tersebut, maka proses rapat ini cepat saja dengan tujuan menyampaikan rekomendari kepada Bupati yang seterusnya ditetapkan atau tanda tangan SK pemecatan.

Namun, diharapkan juga kepada BKD Kabupaten Kepulauan Aru untuk lakukan koordinasi dengan pusat (BKN) terkait hal tersebut, karena pasal yang menyatakan pemecatan itu sementara di yudisial reviuw.

“Pada dasarnya kita tetap menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku, jika itu harus pecat, maka kita harus menjalankannya dan wajib hukumnya,”ungkap Sekda.

Sementara itu, ditempat terpisa kepala BKD Kabupaten Kepulauan Aru, Kace Huwae mengatakan bahwa terkait dengan proses pemecatan empat ASN tersebut, seluruh berkas administrasinya sudah lengkap, bahkan draf SK pemecatan pun sudah kita siapkan dan sekarang menunggu waktu dari pa Sekda sebagai ketua tim disiplin untuk kita rapat.

“Kita hanya menunggu waktu pa Sekda saja untuk dilaksanakan rapat dan itu tidaklah lama, karena hanya menyampaikan bahwa semua berkas sudah siap,”Ungkapnya.

Dikatakan, proses tetap jalan sebagaimana instruksi dari pusat terkait dengan proses pemecatan empat ANS tersebu.*** Janes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *