25 Advokat Muda Handal Dilahirkan, Peradi Ambon Komitmen Bekerja Keras

Kabar Daerah Kabar Nasional News

KABARTERKINI.NEWS- Sebanyak 25 Advokat muda Maluku lulus Ujian Provesi Advokat (UPA) awal tahun ini. Dari angka kelulusan yang signifikan itu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Ambon berkomitmen melahirkan advokat-advokat handal di Maluku.

Ketua DPC Peradi Ambon, Fahri Bachmid menyatakan, pada prinsipnya selaku Ketua DPC pihaknya senantiasa akan bekerja keras setiap saat.

“Kami akan mengambil langkah-langkah secara organisatoris untuk mendorong agar angka kelulusan calon calon Advokat dari wilayah maluku naik signifikan,” ungkapnya, Kamis (07/02).

Dikatakan, kiranya dengan mendorong lahirnya calon-calon advokat yang handal di Maluku dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat atau pencari keadilan.

Kepada media ini, Bachmid mengakui, telah dikeluarkannya Surat Keputusan tertanggal 6 Februari 2019 perihal penetapan kelulusan calon advokat dalam ujian profesi advokat gelombang ke 2 pada akhir 2018 lalu.

“Sebanyak 25 Putra-putri terbaik Maluku yang dinyatakan lolos dalam ujian profesi yang dilaksanakan 2018 lalu,” akuinya.

Berikut nama nama Advokat yang lolos dalam UPA gelombang II dengan dalam lampiran surat keputusan panitia ujian profesi advokat tahun 2018 Nomor: kep.003/pupa-peradi/ii/2019 :

Abdul Muis, Ali Wijaya, Farah Fahmi, Frangky Kaary, Frimilia Seipattiratu, Giovani Anggasta Pratiwi Lambouw,Hendra , La Junaidi, Mahlum Jaenudin, Malik Raudi Tuasamu, Moh. Yamin, Muhamad Gurium, Nuny Zahra, Pani Letehiit, Ramudi, Rasyid, Rezky Pratama Masuku, Ridwan Muhammad Sedek Rolobessy, Rifal Kau, Rijcard G. Kamelane, Sayuti Syahrier Tianotak, Siti Zainab Yanlua, Thomsio La, Wahab Mangar, Zulkarnain Rehalat.

Dijelaskan, kelulusan ini merupakan hasil terbaik dan murni atas dasar seleksi yang cukup ketat melalui tahapan tahapan pendidikan dan pelatihan profesi,sesuai standar nasional kurikulum yang telah ditetapkan oleh DPN Peradi.

Dalam hal rekrutmen calon advokat ini, kata Bachmid, Peradi menerapkan prinsip “zero KKN” sehingga betul betul dituntut kemampuan dan kapasitas akademik ilmu hukum dari calon peserta itu sendiri.

“Kami ucapkan selamat kepada rekan-rekan calon advokat yang telah dinyatakan lulus, dan serta bagi rekan rekan yang belum sempat berkesempatan lulus ujian UPA Gelombang Kedua Tahun 2018 kemarin, maka kami akan perjuangkan dan ikutkan nanti dalam UPA Tahun 2019 berikutnya,” pungkas Bachmid.*** Rul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *